-->

Sewa Rahim, Halal Atau Haram Menurut Hukum

Perkembangan teknologi medis telah menjadi jawaban sementara bagi pasangan yang tak mempunyai keturunan selama bertahun-tahun. Program bayi tabung sudah dikenal luas di luar negeri dan sudah dipraktikkan di Indonesia. Klinik-klinik kesuburan dan program bayi tabung tersedia di sejumlah rumah sakit.

Ketika awal program bayi tabung mencuat, kontroversi langsung mengiringi. Suara pro dan kontra sama-sama memiliki argumen. Saat itulah Menteri Kesehatan Farid Anfasa Moeloek mewariskan satu regulasi penting berisi 13 pasal. Peraturan Menteri Kesehatan No. 73/Menkes/Per/II/1999, regulasi dimaksud, mengatur penyelenggaraan pelayanan teknologi reproduksi buatan. Peraturan ini menjadi salah satu rujukan yuridis untuk menengahi perdebatan yang muncul.

Tetapi dalam perkembangannya, tetap saja ada banyak pertanyaan dan mungkin perbedaan pendapat mengenai reproduksi buatan, tak hanya program bayi tabung. Salah satunya tentang surrogate mother, yang kemudian dituangkan H. Desriza Ratman ke dalam sebuah buku.

Surrogate mother adalah perjanjian antara seorang wanita yang mengikatkan diri melalui suatu perjanjian dengan pihak lain (suami-isteri) untuk menjadi hamil terhadap hasil pembuahan suami isteri tersebut yang ditanamkan ke dalam rahimnya, dan setelah melahirkan diharuskan menyerahkan bayi tersebut kepada pihak suami isteri berdasarkan perjanjian yang dibuat. Perjanjian ini lazim disebut gestational agreement (hal. 3). Intinya, surrogate mother adalah perempuan yang menampung pembuahan suami isteri dan diharapkan melahirkan anak hasil pembuahan. Dalam bahasa sederhana berarti ‘ibu pengganti’ atau ‘ibu wali’ (hal. 35).

Dari sisi hukum, perempuan penampung pembuahan dianggap ‘menyewakan’ rahimnya. Kalau konstruksi ini diterima, apakah rahim perempuan bisa disamakan dengan barang sehingga bisa disewakan? Pertanyaan tak berhenti di situ. Bagaimana status anak yang lahir dari rahimsurrogate mother: anak luar nikah? Siapa ibu kandungnya? Bagaimana hubungan hukum antarasurrogate mother dengan pasangan suami isteri ‘penyewa’? Status anak penting karena bisa berkaitan dengan pewarisan. Kepada siapa si anak berhak mewarisi? Apakah UU Perlindungan Anak memungkinkan?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang mengusik Desriza Ratman, dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (1992), menuangkan buah pikirannya ke dalam buku setebal 169 halaman ini. Berkat karya ini pula ia menyandang gelar Magister Hukum Kesehatan.



Surrogate Mother dalam Perspektif Etika dan Hukum:

Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia?

Penulis: Dr. H. Desriza Ratman, MH.Kes.

Penerbit: PT Elex Media Komputindo, Jakarta

Tahun: 2012

Halaman:169


Kasus surrogate mother marak seiring penemuan cara fertilisasi di luar rahim, atau lazim disebut in-vitro fertilization. Sejak ditemukannya metode pengawetan sperma, program in-vitro fertilization terus berkembang. Semakin luas digunakan, aspek hukum yang diperdebatkan pun makin berkembang. Perikatan surrogate mother berkembang pesat di negara-negara yang memperbolehkan donasi sel gamet seperti Amerika Serikat, Inggris, Austria dan Jerman (hal. 37), tetapi Indonesia juga perlu memikirkan dampak ikutannya. Masalah ini harus dibahas serius, bukan saja dari sisi hukum tetapi juga etika (hal. 5).

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sedikit memberikan panduan. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami isteri bersangkutan ditanamkan dalam rahim isteri darimana ovum berasal. Selain itu, kehamilan di luar cara alamiah hanya bisa dilakukan tenaga kesehatan yang ahli dan pada fasilitas kesehatan tertentu.

Penulis mengambil kesimpulan: hinga kini surrogate mother tidak bisa diterapkan di Indonesia. Aturan hukumnya pun belum utuh. Lagipula, ada persoalan etika yang harus dijunjung tinggi (hal. 136). Untuk mengetahui argumentasi penulis mengambil kesimpulan demikian, tentu diperoleh dengan membaca karya Kepala Puskesmas Kecamatan Cariu, Bogor ini. Sebagai informasi dasar, isi buku ini sangat bermanfaat bagi kalangan hukum, terutama yang menggeluti hukum kesehatan.

Anda bisa memperolehnya di toko-toko buku terdekat. Selamat membaca…

LihatTutupKomentar